Berdasarkan amanat Undang-Undang 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, khususnya pengelolaan arsip elektronik, ANRI selaku lembaga kearsipan nasional, pada tahun 2023 melaksanakan Penyusunan Kebijakan Satu Data Kearsipan.
Kabupaten Blora khususnya Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupten Blora menjadi salah satu Instansi Perangkat Daerah yang menjadi sample untuk melaksanakan Penyusunan Kebijakan Satu Data Kearsipan. Kedatangan kunjungan ANRI pada hari Rabu, 8 Februari 2023, disamput oleh Bapak Dwi Bambang Priyono, SE (Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kab. Blora), kemudian Bu Henny Hendrawati, SE ( Kepala Subbagian Program dan Keuangan), Bapak Ary Suhartono, SE (Kepala Bidang Kearsipan DPK Blora), Bapak Agustinus Muning Suprihadi, S.AP dan Bapak Winarko, S.Sos (Arsiparis Ahli Madya DPK Blora). Dari Tim ANRI antara lain Dr. Muhammad Sumitro, SH,M,AP (Kepala Pusat Kajian dan Pengembangan Sistem Kearsipan), Dr. Andi Kasman, SE, MM (Deputi Bidang Informasi dan Pengembangan Sistem Kearsipan) dan Drs. Tamsir (Arsiparis Ahli Utama).
Pembahasan kunjungan tersebut antara lain Laporan Implementaisi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) di DPK Kab. Blora, kemudian Regulasi SRIKANDI di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kab. Blora.